Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. THR berfungsi sebagai pendapatan tambahan untuk membantu memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya saat merayakan hari besar.
Namun, banyak perusahaan yang masih kebingungan dalam menghitung THR yang sesuai dengan aturan. Hal ini penting untuk dipahami agar karyawan mendapatkan hak mereka secara adil.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung THR yang tepat berdasarkan aturan terbaru. Mulai dari definisi THR, siapa saja yang berhak menerimanya, rumus perhitungan, hingga tips mengatur THR dengan bijak. Simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan di luar gaji atau upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. THR berfungsi sebagai bentuk apresiasi dan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan saat merayakan hari besar.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan peraturan ini, THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, termasuk pekerja harian lepas.
THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing karyawan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan THR berdasarkan hari raya mayoritas karyawan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan yang berhak menerima THR adalah:
- Karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT)
- Karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
- Pekerja harian lepas
- Pekerja magang
- Karyawan yang sedang cuti
- Karyawan baru yang belum mencapai 1 tahun masa kerja
- Karyawan yang telah mengundurkan diri atau di-PHK sebelum hari raya
Syarat utamanya adalah karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Untuk karyawan tetap (PKWTT) yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah setara dengan 1 bulan gaji pokok.
Contoh:
Budi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama 2 tahun di perusahaan. Gaji pokoknya Rp5.000.000 per bulan. Maka, THR yang diterima Budi adalah Rp5.000.000.
Sementara itu, bagi karyawan tetap yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Gaji Pokok
Contoh:
Andi adalah karyawan tetap yang baru bekerja selama 6 bulan. Gaji pokoknya Rp4.000.000 per bulan. Maka, THR yang diterima Andi adalah:
THR = (6 bulan / 12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak (PKWT) juga berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya. Sama seperti karyawan tetap, jika masa kerja kontrak 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima setara dengan 1 bulan gaji pokok.
Contoh:
Rudi adalah karyawan kontrak yang telah bekerja selama 1,5 tahun di perusahaan. Gaji pokoknya Rp6.000.000 per bulan. Maka, THR yang diterima Rudi adalah Rp6.000.000.
Untuk karyawan kontrak yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Gaji Pokok
Contoh:
Siti adalah karyawan kontrak yang bekerja selama 8 bulan. Gaji pokoknya Rp5.000.000 per bulan. Maka, THR yang diterima Siti adalah:
THR = (8 bulan / 12) x Rp5.000.000 = Rp3.333.333
Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas atau freelance juga berhak mendapatkan THR. Bagi pekerja lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Contoh:
Rina adalah pekerja lepas yang telah bekerja selama 1,5 tahun. Rata-rata upah yang diterima Rina dalam 12 bulan terakhir adalah Rp4.500.000 per bulan. Maka, THR yang diterima Rina adalah Rp4.500.000.
Sementara itu, untuk pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya, dengan rumus:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Rata-rata Upah Bulanan
Contoh:
Budi adalah pekerja lepas yang bekerja selama 6 bulan. Rata-rata upah yang diterima Budi setiap bulan adalah Rp3.800.000. Maka, THR yang diterima Budi adalah:
THR = (6 bulan / 12) x Rp3.800.000 = Rp1.900.000
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Misalnya, jika hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April, maka THR harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 14 April.
Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil. Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.
Selain itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan kegiatan usaha atau penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi.
Tips Mengatur THR dengan Bijak
Setelah menerima THR, ada baiknya kamu mengalokasikan dana tersebut dengan bijak agar tidak terbuang sia-sia. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
- Buat Rencana Anggaran
Sebelum menerima THR, buatlah rencana anggaran untuk mengalokasikan dana tersebut. Tentukan prioritas pengeluaran, seperti untuk kebutuhan hari raya, membayar utang, menabung, atau bersedekah.
- Bayar Utang Terlebih Dahulu
Gunakan sebagian THR untuk melunasi utang atau cicilan pinjaman yang sudah jatuh tempo. Hal ini akan mengurangi beban keuangan di masa mendatang.
- Sisihkan untuk Tabungan dan Investasi
Alokasikan sebagian THR untuk ditabung atau diinvestasikan. Ini akan membantu menyiapkan dana darurat dan masa depan yang lebih baik.
- Bersedekah dan Zakat
Jangan lupa untuk menyisihkan sebagian THR untuk bersedekah dan membayar zakat. Ini adalah bentuk ibadah dan kepedulian sosial yang penting.
- Penuhi Kebutuhan Hari Raya
Sisakan sebagian THR untuk memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya, seperti untuk mudik, bersilaturahmi, atau membeli baju baru.
Dengan mengatur THR dengan bijak, kamu bisa memastikan dana tersebut memberikan manfaat optimal bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima berbeda-beda, tergantung pada status kepegawaian dan masa kerja karyawan.
Karyawan tetap yang bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR setara 1 bulan gaji pokok. Sementara karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.
Untuk karyawan kontrak dan pekerja harian lepas, perhitungan THR juga mengikuti aturan serupa. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
Selain memahami cara menghitung THR, karyawan juga perlu mengatur dana tersebut dengan bijak. Prioritaskan untuk melunasi utang, menabung, bersedekah, dan memenuhi kebutuhan hari raya. Dengan perencanaan yang matang, THR dapat memberikan manfaat optimal bagi karyawan dan keluarganya.