Definisi dan Alasan Perceraian
Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang dilakukan di depan sidang pengadilan. Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti adanya ketidakcocokan, perselisihan yang terus-menerus, penganiayaan, penelantaran, dan lain-lain. Perceraian adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh pasangan suami-istri jika upaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga sudah tidak dapat dilakukan lagi.
Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selain itu, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian.
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus Anda siapkan, baik untuk proses cerai gugat maupun cerai talak. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Surat nikah asli
- Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir
- Jika gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama atau gono-gini, maka perlu menyiapkan dokumen bukti harta dan bukti-bukti pendukung, seperti sertifikat tanah, BPKB, kwitansi jual-beli, atau surat perjanjian
Bagi Anda yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib menyertakan surat izin bercerai dari atasan. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan saksi-saksi yang dapat hadir dalam persidangan untuk memperkuat alasan perceraian.
Proses Mengajukan Gugatan Cerai
Terdapat dua jalur yang dapat Anda tempuh dalam mengajukan gugatan cerai, yaitu secara offline di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang beragama selain Islam), serta secara online melalui sistem e-Court.
Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Bagi Anda yang beragama Islam, proses pengajuan gugatan cerai dilakukan di Pengadilan Agama. Berikut langkah-langkahnya:
- Penggugat (istri) mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman istri. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama sesuai wilayah hukum kediaman suami.
- Setelah gugatan didaftarkan, penggugat diwajibkan membayar panjar biaya perkara.
- Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dan menetapkan hari sidang.
- Juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang pertama, yang bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak.
- Jika upaya perdamaian gagal, hakim akan mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
- Apabila mediasi tidak berhasil dan alasan perceraian dinyatakan cukup, hakim akan memutuskan perceraian dalam sidang terbuka untuk umum.
- Penetapan putusan perceraian akan didaftarkan kepada Pegawai Pencatat Nikah.
- Panitera Pengadilan Agama akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua belah pihak.
Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri
Bagi Anda yang beragama selain Islam, proses pengajuan gugatan cerai dilakukan di Pengadilan Negeri. Berikut langkah-langkahnya:
- Penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukum penggugat.
- Penggugat membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo (gratis) dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu.
- Pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang.
- Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui sidang mediasi.
- Jika upaya perdamaian gagal, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat.
- Hakim akan membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka setelah proses sidang tertutup.
- Perceraian dianggap sah terhitung sejak dicatat di kantor pencatatan oleh pegawai pencatat yang berwenang.
Mengajukan Gugatan Cerai secara Online
Selain melalui jalur offline di pengadilan, Anda juga dapat mengajukan gugatan cerai secara online melalui sistem e-Court yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Berikut langkah-langkahnya:
- Membuat akun e-Court di pengadilan. Akun ini umumnya dimiliki oleh advokat, namun masyarakat umum juga dapat membuatnya dengan menunjukkan KTP dan email aktif.
- Setelah memiliki akun, Anda dapat melakukan pendaftaran perkara cerai melalui laman e-Court.
- Mengisi data identitas penggugat dan mengunggah berkas gugatan sesuai persyaratan.
- Membayar panjar biaya perkara sesuai e-SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar) yang diterbitkan.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi berkas gugatan oleh pengadilan.
- Mendapatkan nomor perkara dan menunggu panggilan sidang melalui email atau akun e-Court.
- Memenuhi panggilan mediasi pertama secara langsung, dan sidang berikutnya dapat dilakukan secara daring atas persetujuan kedua belah pihak.
- Menunggu hakim memutuskan status perceraian.
Biaya Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam proses pengajuan gugatan cerai, Anda perlu menyiapkan biaya-biaya tertentu. Biaya gugatan cerai secara umum terdiri dari:
- Biaya pendaftaran perkara (sekitar Rp30.000)
- Biaya meterai (Rp12.000)
- Biaya administrasi (sekitar Rp50.000)
- Biaya redaksi (Rp5.000)
- Biaya pemanggilan, yang disesuaikan dengan wilayah perkara
Jika Anda menggunakan jasa pengacara atau advokat, tentu biaya yang harus dikeluarkan akan lebih besar. Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan apakah akan mengurus sendiri atau menggunakan jasa hukum, sesuai dengan kompleksitas kasus perceraian yang Anda hadapi.
Alasan yang Dapat Diajukan untuk Perceraian
Dalam mengajukan gugatan cerai, Anda harus menyertakan alasan-alasan yang menjadi dasar perceraian. Alasan-alasan tersebut telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Beberapa alasan yang dapat diajukan, antara lain:
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina
- Salah satu pihak menjadi penjudi berat
- Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu narkoba yang sulit disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah
- Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
- Terjadi perselisihan terus-menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga
- Suami melanggar taklik-talak
- Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad
Alasan-alasan tersebut harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat saat persidangan. Hakim akan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut sebelum memutuskan perceraian.
Tips Mengajukan Gugatan Cerai
Berikut beberapa tips yang dapat Anda perhatikan dalam mengajukan gugatan cerai, baik secara offline maupun online:
- Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat nikah, KTP, KK, dan lain-lain.
- Jika gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama, siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, BPKB, dan lain-lain.
- Hadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian Anda.
- Jika mengajukan gugatan cerai secara online melalui e-Court, pastikan Anda memiliki akun e-Court terlebih dahulu.
- Pelajari dengan saksama prosedur dan tahapan pengajuan gugatan cerai, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
- Jika merasa kesulitan, Anda dapat meminta bantuan pengacara atau konsultan hukum untuk mendampingi proses perceraian Anda.
- Persiapkan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus gugatan cerai, termasuk biaya panggilan, administrasi, dan lain-lain.
- Bersikap kooperatif dan jujur selama proses persidangan perceraian.
Kesimpulan
Perceraian memang merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh pasangan suami-istri jika upaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga sudah tidak dapat dilakukan lagi. Meskipun demikian, proses perceraian tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam mengurus surat cerai, Anda dapat melakukannya sendiri tanpa bantuan pengacara, baik melalui jalur offline di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, maupun secara online melalui sistem e-Court. Namun, jika merasa kesulitan, Anda juga dapat meminta bantuan konsultan hukum atau advokat untuk mendampingi proses perceraian Anda.
Pastikan Anda memenuhi semua persy