Daftar Isi:
- Pengertian Fidyah
- Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
- Hukum Membayar Fidyah
- Tata Cara Membayar Fidyah
- Perhitungan Besaran Fidyah
- Waktu Membayar Fidyah
- Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
- Fidyah untuk Orang Meninggal
- Membayar Fidyah dengan Uang
- Kesimpulan
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau uang yang dilakukan oleh seorang muslim sebagai pengganti kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Dalam bahasa Arab, fidyah berasal dari kata Fadaa, yang berarti mengganti atau menebus.
Dalam Islam, fidyah berarti sejumlah harta benda yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan. Fidyah menjadi pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan dengan kriteria tertentu.
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Adapun kriteria orang yang wajib membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta atau lansia (lanjut usia) yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya
- Orang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa
- Orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan
Hukum Membayar Fidyah
Hukum fidyah untuk umat muslim yang memiliki hutang puasa Ramadan karena alasan ketidakmampuan tertentu adalah wajib. Hal ini sesuai dengan dalil firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 184:
Wa alallazina yutiqunahu fidyatun tha amu miskin.
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin.”
Tata Cara Membayar Fidyah
Berikut adalah tata cara yang harus dilakukan dalam membayar fidyah:
- Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan
Seorang muslim perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk diakumulasi dengan fidyah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan itulah yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah. - Dibayar sebelum bulan Ramadhan
Membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah apabila seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba, mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka itu, jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, mereka sudah membayarkan fidyah. - Dibayar saat bulan Ramadhan
Berbeda dengan mazhab Hanafi yang berpendapat untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadan tiba, mazhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa aturan yang berlaku adalah membayar fidyah harus dilakukan pada bulan Ramadan. - Niat menunaikan fidyah
Sebelum umat muslim melakukan pembayaran fidyah, harus diawali dengan membaca niat fidyah. Niat ini harus murni dilandaskan pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama.
Perhitungan Besaran Fidyah
Ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah yang harus dibayarkan:
- Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan saat berdoa).
- Menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. Sebagai informasi, 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha’ berarti sekitar 1,5 kg.
- Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
- Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
- Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Waktu Membayar Fidyah
Mengenai waktu membayar fidyah, sebenarnya boleh dilakukan kapan pun, selama belum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Syaratnya, Anda harus tidak berpuasa dulu baru bisa membayar fidyah.
Ada beberapa opsi waktu membayar fidyah, yaitu:
- Berfidyah Satu Kali Sekaligus
Anda dapat membayar fidyah sekaligus sesuai jumlah waktu yang ditinggalkan, misalnya 30 porsi sekaligus untuk orang tua renta. - Setiap Hari Sepanjang Ramadan
Jika 30 porsi sekaligus terasa berat, Anda juga dapat membayarnya setiap hari selama puasa Ramadan. - Bayar Fidyah Saat Ramadan Berakhir
Fidyah tidak harus selalu ditunaikan saat bulan Ramadan saja, Anda dapat membayar fidyah kapan pun sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Bagi ibu hamil dan menyusui, cara membayar fidyah bisa berupa makanan pokok. Misalnya, jika ia tidak puasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing takarnya sekitar 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Fidyah untuk Orang Meninggal
Orang meninggal juga termasuk ke dalam kategori yang harus menunaikan fidyah. Dalam kategori ini, ada wali atau orang yang masih hidup untuk membantu membayarkan fidyah sesuai ketentuan.
Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi ke dalam dua jenis:
- Orang meninggal yang tidak wajib difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti utang puasa.
- Orang meninggal yang wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal jika memang mencukupi.
Membayar Fidyah dengan Uang
Selain membayar fidyah dengan makanan pokok, Anda juga dapat membayar fidyah dalam bentuk uang. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Kesimpulan
Fidyah merupakan ibadah wajib bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi ibu hamil dan menyusui. Besaran fidyah yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan mazhab dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Tata cara membayar fidyah juga beragam, mulai dari membayar sekaligus, setiap hari selama Ramadan, atau saat Ramadan berakhir. Selain itu, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku.
Bagi umat muslim yang memiliki kewajiban untuk membayar fidyah, pastikan untuk menunaikannya dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Semoga ibadah kita diterima dan mendapat ridha dari Allah SWT.